Dalam Dokumen tersebut juga mengatur keberadaan instalasi militer di Pulau Sikakap dan penetapan Pelabuhan Sikakap serta Pelabuhan Sioban sebagai pelabuhan nasional.
Tak hanya RTRW nasional, RTRW Provinsi Sumatera Barat dalam rencana struktur ruang di Kepulauan Mentawai juga sebagai pedoman dalam melakukan kebijakan.
RTRW Sumbar di Mentawai itu meliputi penetapan pusat kegiatan wilayah (PKL) di daerah Tuapejat dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa serta ibukota Kabupaten Mentawai.
Lalu, penetapan jalan kabupaten dengan jumlah ruas 53 dan panjang ruas 682,90 kilometer, penetapan Pelabuhan Pokai serta Pelabuhan Maillepet sebagai pelabuhan regional, penetapan Pelabuhan Tuapeijat dan Pelabuhan Bake sebagai pelabuhan lokal.
Pelabuhan Sikakap juga ditetapkan sebagai pelayanan angkutan serta pengembangan lintasan baru penyeberangan. [ant]
(Source : inilah.com)
0 komentar:
Posting Komentar