Haris Zone official website | Members area : Register | Sign in
Image and video hosting by TinyPic


~*0*~
Ketika Anda berhenti mengubah, Anda sudah berakhir (Benjamin Franklin)
.

~*0*~
Perubahan dimulai ketika seseorang melihat langkah berikutnya (Willian Drayton)
.

~*0*~
Dia yang menolak perubahan adalah arsitek pembusukan (Harold Wilson)
.

~*0*~
Perubahan itu sendiri kekal, terus menerus, abadi. (Arthur Schopenhauer)
.

~*0*~
Perjalanan seribu batu bermula dari satu langkah (Lao Tze)
.

~*0*~
Ubah pikiran Anda dan Anda akan mengubah dunia (Norman Vincent Peale)
.

~*0*~
Tidak ada yang salah dengan perubahan, selama berada di arah yang benar (Winston Churchill)
.

~*0*~
Kita berubah, apakah kita suka atau tidak (Ralph Waldo Emerson)
.

~*0*~
Kita harus berubah menjadi seperti yang ingin kita lihat (Mahatma Gandhi)
.

~*0*~
Berteriaklah lantang jika dunia ingin melihatmu, Singkirkan rasa takutmu jika kau inginkan perubahan, Yakinlah kau bisa jika oranglain ingin percayai dirimu, Karena aku adalah sang inovator...! (anonim)
.
Image and video hosting by TinyPic
.
Image and video hosting by TinyPic Image and video hosting by TinyPic
Selamat Datang di Website Haris Media ------ Maaf Website Ini Masih Dalam Proses Pengembangan

ISTILAH ASURANSI

Kamis, 07 April 2011

ADJUSTABLE PREMIUM = Hak Perusahaan Asuransi untuk mengubah tarif premi yang dikenakan kepada Tertanggung tertentu, misalnya sebagai kondisi pembaruan kontrak asuransi.

ADDITIONAL INSURED = Yang bukan Tertanggung asli yang mendapat perlindungan asuransi terhadap kerugian di bawah syarat dan kondisi Polis yang sudah ada.

ANNUITANT = Pemegang polis yang berhak menerima tunjangan dari Perusahaan Asuransi selama jangka waktu tertentu.

APPRAISAL = Perkiraan kuantitas, kualitas dan nilai. Melalui cara ini nilai harta yang akan dipertanggungkan ditentukan.

COMPREHENSIVE / ALL RISK (Kerugian Gabungan)

Memberikan jaminan terhadap:

1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.

2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.

3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.

4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.

5. Sambaran petir.

APPRESIASI = Kenaikan nilai tukar dari harta benda yang disebabkan oleh faktor tertentu (misalnya ekonomis) yang sifatnya bisa sementara atau tetap.

BAHAYA (perils) adalah kejadian yang mungkin terjadi. Sumber bahaya tersebut pada dasarnya berasal dari tiga hal :

a. Alam, misalnya : Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, dll.

b. Manusia, misalnya : Kelalaian, kejahatan seperti pencurian, perampokan, dll.

c. Peralatan/harta benda, misalnya : Kecelakaan mobil, hubungan arus pendek, kompor meledak, dll.

BANJIR / BADAI / GEMPA BUMI (AOG)

Memberikan jaminan terhadap: kerugian keuangan / kerusakaan atas kendaraan akibat peristiwa geologi dan meterologi seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, angin puyuh, badai, topan, tanah longsor, banjir.

CONTRIBUTION (Kontribusi)

Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.

Contoh:

Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi:

Asuransi A = Rp 100.000.000,00. Asuransi B = Rp 50.000.000,00. Asuransi C = RP 50.000.000,00. Total = Rp 200.000.000,00.

Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari :

Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00

Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00

Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00

Total = Rp 100.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.

DEPRESIASI = Hilang atau berkurangnya nilai atau selisih nilai suatu benda pada saat yang berbeda.

DEDUCTIBLE (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :

Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

HARGA PERTANGGUNGAN berfungsi sebagai:

1. Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.

2. Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim

3. Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.

HAZARD adalah suatu keadaan atau sifat, baik yang berwujud fisik (physical hazards) maupun yang berwujud tingkah laku, karakter dan sifat manusia (moral hazards) yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya bahaya.

Contoh physical hazards :

1. Asuransi kebakaran

- Instalasi listrik yang tidak baik

- Penyimpanan bahan yang mudah terbakar

2. Asuransi kendaraan bermotor

- Kepadatan lalu lintas yang tinggi

- Penggunaan kendaraan untuk taksi

Contoh moral hazards :

1. Tertanggung

- Kurang berinisiatif memperkecil kerugian

- Sifat yang pemarah, pemabuk, dsb

2. Majikan dan karyawan

- Hubungan yang kurang baik antara majikan dan karyawan

- Majikan yang kurang memperhatikan kondisi tempat kerja

HURU - HARA (RIOT) adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.

INDEMNITY(Ganti Rugi)

Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.

Contoh:

Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut:

Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu :

• 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah.

• 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah.

• 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah.

Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah.

Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku:

• Pembayaran dengan uang tunai, atau

• Perbaikan, atau

• Penggantian, atau

• Pemulihan kembali.

INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) :

Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.

Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

INVASI adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.

KEBONGKARAN = Memasuki pekarangan orang lain dengan cara paksa dan dengan maksud jahat, harus terlihat bekas/tanda masuknya dengan paksa misalnya congkelan atau pengrusakkan.

KEKUATAN MILITER adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.

KERUSUHAN (CIVIL COMMOTION) adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang, yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai huru-hara.

KLAIM adalah kerugian atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung terhadap obyek yang dipertanggungkannya yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin di dalam polis.

KLAUSULA. Merupakan bagian dari polis atau tambahan-tambahan yang dilekatkan kepada polis berkenaan dengan masalah tertentu dalam kontrak/perjanjian asuransi atau bagian khusus dari polis atau endorsemen.

KNOCK FOR KNOCK AGREEMENT (Saling Pikul Resiko)

Merupakan inter-company agreement dengan agreement mana para penanggung yang mengadakan agreement itu sepakat untuk tidak saling menggunakan hak subrogasinya terhadap sesama mereka. Di Indonesia, ketentuan ini hanya berlaku jika kendaraan yang saling tabrak sama -sama dicover dengan Kondisi All Risk atau Pertanggungan All Risk plus TJH pihak ke III

MAKAR adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.

OVER INSURED (Diatas Harga Pasar)

Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

PEMBANGKITAN RAKYAT adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

PEMBERONTAKAN adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan/atau penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.

PEMOGOKAN (STRIKE) adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari 24 (dua puluh empat) orang, yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.

PENCEGAHANadalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat terjadinya risiko-risiko yang dijamin.

PENGAMBIL ALIHAN KEKUASAAN adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan/atau memaksakan pemberlakuan peraturan-peraturan mereka sendiri.

PENGHALANGAN BEKERJA adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.

PENJARAHAN adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

PERANG DAN PERMUSUHAN adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.

PERANG SAUDARA adalah konflik bersenjata antar daerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.

PERBUATAN JAHAT (MALICIOUS DAMAGE) adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah.

PERSONAL ACCIDENT (PASSENGERS & DRIVER) (Kecelakaan Diri bagi Penumpang dan Pengemudi)

Memberikan jaminan terhadap kerugian phisik yang menyebabkan kematian / cacat tetap para penumpang dari kendaraan bermotor yang diasuransikan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang dibawa atau ditumpanginya.

Kecelakaan Diri ini hanya untuk: Tertanggung, para penumpang, dengan atau tanpa menyebutkan namanya, pengemudi dan atau pembantu pengemudi. Suku Premi dihitung berdasarkan jumlah tempat duduk kendaraan yang diasuransikan, kecuali untuk pengemudi/pembantu pengemudi ditetapkan tersendiri tanpa memperhatikan jumlah tempat duduk.

POLIS = Berisi kesepakatan antara pihak tertanggung dengan penanggung berkenaan dengan risiko yang hendak dipertanggungkan.

PREMI adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh tertanggung guna mendapatkan perlindungan atas objek yang dipertanggungkan.

PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat)

Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut.Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus. Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:

• Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik.

• Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit.

• Tidak lama kemudian korban meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?

REVOLUSIadalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.

RESIKO SENDIRI

Sejumlah nilai tertentu yang menjadi tanggung jawab tertanggung dalam setiap kejadian klaim.

REINSTATEMENT = Pengembalian sebuah polis kepada nilai penuhnya setelah dibayarnya suatu klaim. Pengembalian ini mungkin memerlukan premi tambahan atau mungkin juga tidak.

REPLACEMENT COST = Pembayaran biaya penggantian kepada Tertanggung atas harta benda yang rusak tanpa mengurangi nilai penghapusannya. Dengan syarat harta benda yang rusak tersebut harus diganti terlebih dahulu sebelum Tertanggung memperoleh pembayaran klaimnya.

SABOTAGE (SABOTASE) adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

SUBROGATION (Perwalian)

Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".

Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.

TOTAL LOSS ONLY (TLO)

Menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :

1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.

2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.

3. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.

TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA (TJH-III) atau

THIRD PARTY LIABILITY (TPL) Memberikan jaminan :

1. Terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan Tertanggung.

2. Penggantian biaya-biaya dan / atau bantuan ahli hukum berkenaan kerugian dalam butir 1 dengan syarat penanggung terlebih dahulu memberikan persetujuan tertulis atas pengeluaran biaya-biaya tersebut. Jaminan yang diberikan meliputi: kerugian keuangan, kerugian material, fisik.

Pengecualian terhadap jaminan ini adalah bagi:

1. Para penumpang yang berada dalam kendaraan bermotor yang di pertanggungkan.

2. Bila tertanggung perorangan kepada istri/suami atau anak-anaknya.

3. Jika tertanggung Firma, CV, kepada perseronya.

4. Jika tertanggung berbentuk PT kepada para pengurusnya.

5. Kepada orang-orang yang bekerja dengan tertanggung dengan mendapat upah.

6. Kepada hewan-hewan atau barang-barang yang menjadi milik tertanggung di bawah penjagaanya atau diangkat / dimuat diatas / dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.

Tanggung jawab hukum ini juga berlaku walaupun kendaraan tersebut dibawa oleh orang lain yang dengan seizin tertanggung dan sesuai persyaratan polis.

TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG

(Passenger Legal Liability / P.L.L)

Menjamin kerugian para penumpang kendaraan bermotor yang diasuransikankan sebagai akibat kecelakaan kendaraan bermotor yang diasuransikan, kecuali :

a. Bila yang diasuransikan kendaran bermotor pribadi, kepada pengemudi, pemilik, istri & anak-anak tertanggung, serta orang-orang yang bekerja kepada tertanggung.

b. Bila bermotor penumpang milik Perseroaan Terbatas, kepada pengemudinya, para pengurus, serta orang-orang yang bekerja pada perseroan tersebut.

c. Bila kendaraan bermotor penumpang milik CV / Firma, kepada pengemudinya, pemilik CV / Firma, orang-orang yang bekerja pada CV / Firma tersebut.

Catatan: Anda hanya dapat menambahkan pertanggungan ini, jika anda telah memilih jaminan untuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

TERRORISM (TERORISME) adalah tindakan seseorang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan orang lain dalam usaha mencapai suatu tujuan yang menurut pendapat umum berlatar belakang politik.

THIRD PARTY SHARING AGREEMENT :

Para penanggung yang menjadi anggota agreement ini sepakat bahwa apabila 2 pengendara mobil terlibat dalam suatu kecelakaan, dan kecelakaan itu menyebabkan orang ketika mengalami luka-luka, maka klaim pihak ketiga tersebut akan ditanggung bersama oleh para penanggung yang menjadi anggota agreement itu.

UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik)

Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena :

• Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung.

• Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.

UNDER INSURED (Dibawah Harga Pasar) (Berdasarkan. Pasal 12)

Adalah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis. Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.

Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.

Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:

(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) X Loss

Contoh :

Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp 100.000.000.-

Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-

Kerugian/Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-

Ganti Rugi yang Anda terima :

(Rp. 100.000.000.- / Rp.125.000.000,-) X Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (dikurangi resiko sendiri, jika ada).

WARANTY = Suatu janji tertanggung bahwa sesuatu hal tertentu akan atau tidak akan dilakukan, atau bahwa suatu keadaan tertentu ada atau tidak ada. Pelanggaran akan waranty membebaskan penanggung dari tanggung jawab klaim.

(Disarikan dari beberapa sumber)

PANDUAN Twitter: Istilah di Twitter Yang Harus Diketahui

Rabu, 06 April 2011

Pernahkah anda merasakan sebuah twitterphoria saat ada seorang terkenal menjadi follower anda? Atau mungkin anda sering reTweet atau mungkin juga malah keseringan melakukan Dweet di Twitter sehingga kadang membuat orang kebingungan.

Twitter memang telah menjadi sebuah fenomena, di bidang microbloging, dan di Indonesia Twitter semakin terkenal apalagi dengan banyaknya orang terkenal, artis sampai politikus yang mempunyai akun twitter dengan ribuan follower, seperti Luna Maya misalnya.

Kalau anda baru menjadi Tweeple dan sedikit bingung dengan berbagai istilah di dunia Twitter, mungkin catatan berikut akan memberikan sedikit gambaran tentang apa saja sih istilah di Twitter yang seringkali dipergunakan orang.

  • Retweet (RT). Mengulang tweet seseorang di Twitter, maksudnya biar orang yang membaca Tweet anda, tahu darimana sumber Tweet yang sebenarnya.
  • Mistweet. Kesalahan mengirim Tweet. Tanpa sengaja mengirim Tweet pada follower.
  • Tweeple. User Pengguna Twitter
  • Tweeps. Teman-teman anda selain di Twitter juga di Jejaring sosial lainya, misal Facebook, Friendster atau MySpace
  • Twaiting. Tweet yang dikirim saat sedang menunggu seseorang atau sesuatu, misal saat sedang menunggu pesawat di airport.
  • Twalking. Tweet yang dikirim saat anda sedang jalan-jalan.
  • Dweet. Sebuah tweet (update) yang dikirim dalam keadaan “mabuk”, Dweet kemungkinan besar akan menjadi semacam Mistweet.
  • Twebay. Jualan di Twitter.
  • Tweetheart. Kekasih hati di Twitter.
  • Twis. Sikap kurang menghormati seseorang di Twitter
  • Hashtag. Tweet tentang topik yang spesifik, misal kalau anda dan kawan-kawan sedang membicarakan tentang Tasikmalaya, maka didepan tweet diberi tag #Tasikmalaya sehingga pembicaraan akan terus terfokus pada masalah Tasikmalaya.
  • Microblog. Twitter adalah kegiatan nge-Blog namun dalam karakter terbatas yakni 140 karakter, itulah kenapa Twitter disebut microblog
  • Nudge. Sebuah sinyal/pemberitahuan pada seseorang di Twitter untuk mengupdate status terakhir.
  • Twaffic. traffic di Twitter.
  • Tweet. Pesan yang dikirim lewat Twitter.
  • Tweet Back. Membicarakan kembali Tweet yang sudah lama.
  • Tweeter. Orang yang mengirim Tweet
  • Twitosphere. Komunitar Tweeter
  • Twitpocalypse. Sebuah topik atau moment di Twitter yang membuat Twitter Client mengalami crash.
  • Twapplications. Aplikasi untuk mengakses Twitter.
  • Twead. Membaca Tweet di Twitter
  • Twittastic Twitter fantastic.
  • Twittercal mass. Sebuah reaksi besar-besarnya atas sebuah topik di Twitter, seperti yang menimpa terhadap salah seorang artis cantik di Indonesia.
  • Twitterphobe. Orang yang takut bergabung dengan Twitter
  • Twitterphoria. Rasa senang saat seseorang yang anda follow, akhirnya menjadi Follower anda.
  • Twitterstream. Twitter timeline.
  • Twittertude. Sebuah sikap buruk di Twitter
  • Twitticisms. Sebuah Tweet yang lucu.

Ingin tetap update dengan info seputar Twitter, jangan lupa masukan email anda di bawah ini dan klik subscibe!

Sumber : tasikisme.com

Membuat Slide Show Gallery dengan JQuery

Pernah gak Kalian modem.jpg beberapa template Blogger Yang menggunakan Slide Show?
Biasanya beberapa majalah template Suami Sering Kita jumpai hal-hal semacam. Wah biasanya Kita Langsung tertarik nih, dan mengganti template blog kita. Hummm .... TAPI kalau udah terlanjur cinta sama template Yang lama gimana? & e Kita pengen Punya slide Menarik yang.
Lebih Baik Kita buat slide aja Sendiri! Caranya?
Gampang kok! Suami kali Kita akan mencoba Membuat slide show Yang Kurang lebih tampilannya Pembongkaran Suami di Bawah:

nb: sumber gambar Aku Ambil Dari amatullah83.blogspot.com blog
Demonya Bisa Kamu modem.jpg link di Bawah Suami:
Small berlama-lama, mending Langsung aja ke tutorial!
Silahkan login dulu ke Blogger dan Masuk ke "Edit HTML" Dari template menu "Tata Letak"
Salin kode CSS di Suami Bawah, dan paste Diatas ]]></ b: skin>
=============================

#featured{
width:400px;
padding-right:250px;
position:relative;
height:250px;
background:#fff;
border:5px solid #ccc;
}
#featured ul.ui-tabs-nav{
position:absolute;
top:0; left:400px;
list-style:none;
padding:0; margin:0;
width:250px;
}
#featured ul.ui-tabs-nav li{
padding:1px 0; padding-left:13px;
font-size:12px;
color:#666;
}
#featured ul.ui-tabs-nav li span{
font-size:11px; font-family:Verdana;
line-height:18px;
}
#featured .ui-tabs-panel{
width:400px; height:250px;
background:#999; position:relative;
overflow:hidden;
}
#featured .ui-tabs-hide{
display:none;
}
#featured li.ui-tabs-nav-item a{/*On Hover Style*/
display:block;
height:60px;
color:#333; background:#fff;
line-height:20px;
outline:none;
}
#featured li.ui-tabs-nav-item a:hover{
background:#f2f2f2;
}
#featured li.ui-tabs-selected{ /*Selected tab style*/
background:url('https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjoZQEJIhEag6Vj0DK3n-iOw6Wm-cSKXahFprN_O3JBKPJB03Vcivsf9aPJNixSuVsoWVHmK9br7b65MAr9_YBQvft2vGo65EQk5brXOSp01SfXcQMYKGPoCNGK-a9DvwzDmUwjgrBxha4/s320/selected-item.gif') top left no-repeat;
}
#featured ul.ui-tabs-nav li.ui-tabs-selected a{
background:#ccc;
}
#featured ul.ui-tabs-nav li img{
float:left; margin:2px 5px;
background:#fff;
padding:2px;
border:1px solid #eee;
}
#featured .ui-tabs-panel .info{
position:absolute;
top:180px; left:0;
height:70px; width: 400px;
background: url('https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTGXbnEjTaF7HzltKgNxsEpLVzC7XUQdlcP9Zaqxl7XyYXpWlqlM4epUAj3AOFgQFGZNZrH577kpBoPC3G2ASlYZ5EfFgNlpslkxtCBnWloyrkIL4zgtNKXOXtFu-LRmsPviRXjU7Sju7e/s1600/bg.png');
}
#featured .info h2{
font-size:18px; font-family:Georgia, serif;
color:#fff; padding:5px; margin:0;
overflow:hidden;
}
#featured .info p{
margin:0 5px;
font-family:Verdana; font-size:11px;
line-height:15px; color:#f0f0f0;
}
#featured .info a{
text-decoration:none;
color:#fff;
}
#featured .info a:hover{
text-decoration:underline;
}
Lalu instal JQuery dengan mempaste kode di bawah ini di atas </head>
<script type="text/javascript" src="http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.3.2/jquery.min.js" ></script>
<script type="text/javascript" src="http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jqueryui/1.5.3/jquery-ui.min.js" ></script>
Copy lagi kode dibawah ini dan pastekan dibawah kode JQuery tadi!
<script>$(document).ready(function(){
$("#featured > ul").tabs({fx:{opacity: "toggle"}}).tabs("rotate", 5000, true);
});</script>

===========================
Sudah? simpan templatemu dulu!

"Mana? kok gak terjadi apa-apa?" Sabar dunk! orang belum selesai kok!

Langkah berikutnya kamu tambahkan gadget melalui "Tata Letak" -> "Elemen Halaman"
Ini baru kode gadgetnya!
===========================
<div id="featured" >
<ul class="ui-tabs-nav">
<li class="ui-tabs-nav-item ui-tabs-selected" id="nav-fragment-1"><a href="#fragment-1"><img src="images/image1-small.jpg" alt="" /><span>15+ Excellent High Speed Photographs</span></a></li>
<li class="ui-tabs-nav-item" id="nav-fragment-2"><a href="#fragment-2"><img src="images/image2-small.jpg" alt="" /><span>20 Beautiful Long Exposure Photographs</span></a></li>
<li class="ui-tabs-nav-item" id="nav-fragment-3"><a href="#fragment-3"><img src="images/image3-small.jpg" alt="" /><span>35 Amazing Logo Designs</span></a></li>
<li class="ui-tabs-nav-item" id="nav-fragment-4"><a href="#fragment-4"><img src="images/image4-small.jpg" alt="" /><span>Create a Vintage Photograph in Photoshop</span></a></li>
</ul>
<!-- First Content -->
<div id="fragment-1" class="ui-tabs-panel" style="">
<img src="images/image1.jpg" alt="" />
<div class="info" >
<h2><a href="#" >15+ Excellent High Speed Photographs</a></h2>
<p>Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nulla tincidunt condimentum lacus. Pellentesque ut diam....<a href="#" >read more</a></p>
</div>
</div>
<!-- Second Content -->
<div id="fragment-2" class="ui-tabs-panel ui-tabs-hide" style="">
<img src="images/image2.jpg" alt="" />
<div class="info" >
<h2><a href="#" >20 Beautiful Long Exposure Photographs</a></h2>
<p>Vestibulum leo quam, accumsan nec porttitor a, euismod ac tortor. Sed ipsum lorem, sagittis non egestas id, suscipit....<a href="#" >read more</a></p>
</div>
</div>
<!-- Third Content -->
<div id="fragment-3" class="ui-tabs-panel ui-tabs-hide" style="">
<img src="images/image3.jpg" alt="" />
<div class="info" >
<h2><a href="#" >35 Amazing Logo Designs</a></h2>
<p>liquam erat volutpat. Proin id volutpat nisi. Nulla facilisi. Curabitur facilisis sollicitudin ornare....<a href="#" >read more</a></p>
</div>
</div>
<!-- Fourth Content -->
<div id="fragment-4" class="ui-tabs-panel ui-tabs-hide" style="">
<img src="images/image4.jpg" alt="" />
<div class="info" >
<h2><a href="#" >Create a Vintage Photograph in Photoshop</a></h2>
<p>Quisque sed orci ut lacus viverra interdum ornare sed est. Donec porta, erat eu pretium luctus, leo augue sodales....<a href="#" >read more</a></p>
</div>
</div>
</div>

=========================

Simpan gadget! dan silahkan lihat hasilnya?
kalau ada yang kurang jelas jangan sungkan buat nanya!



Cara Posting Kode HTML/Javascript

Gara2 posting cara buat menu accordion style, aku jadi tau gimana caranya posting yang ada kode html/javascript nya. Ternyata harus di parse dulu !!,hehehe..ketinggalan berita aku ini,huhh.. Tadinya aku kira memparse kode html/javascript itu hanya untuk kode iklan2 dari Adsense, Bidvertiser, Adbrite, dll supaya iklan2 itu bisa tampil dibawah judul posting atau dibawah postingan.

Beberapa alamat yang bisa sobat gunakan untuk memparse kode html/javascript :


- Centricle

- Blogcrowds

- Eblogtemplates

- Accesify

- dll

Sobat tinggal copas aja kode html yang ingin di parse n klik..jadi deh. Sekarang, dengan kode html yg telah diparse, bisa sobat gunakan untuk posting blog sobat.

Sumber : blogcenti.blogspot.com

Membuat Iklan Melayang

Cara membuat Iklan melayang, trik yang satu ini lebih pantas dikatakan sebagai trik meningkatkan klik iklan anda...mau bagaimana lagi coba? Dengan trik ini nih, setiap kali ada orang yang berkunjung ke blog anda entah itu di halaman depan maupun halaman belakang posting, widget iklan melayang ini akan senantiasa menampilkan dirinya (sehingga di situ seakan-akan ada pesan "Klik iklannya dong...please deh, aku mohon"~mode: lebay..^). maka dari itu, bagi teman-teman Blogger yang sedang bergelut dalam dunia klik2 iklan seperti KumpulBlogger DKK, trik yang satu ini sangat direkomendasikan untuk diterapkan di blognya (bagi yang mau cepat dapat duit, hehe), penasaran buat bikin iklan melayang?

Oh ya...gak enak ngomong-ngomongin aja, tapi tak ada contoh...kan gak mantab, iya gak? bagi teman-teman yang penasaran mengenai tampilan iklan melayang, maupun bentuknya seperti apa, kekar atau tidak, punya leher nggak? Silahkan dilihat contohnya diSoftware2iqbal.blogspot.com (Update: demo telah dihapus, fungsi insyaAllah akan terus berjalan), nah...setelah dikunjungi pasti ada suatu kotak yang melayang...entah itu kita menggulung scroll-nya ke atas atau ke bawah, si kotak melayang tersebut akan terus mengikuti tampilan layar kita. Biar lebih jelasnya si kotak melayang alias iklan melayang tersebut seperti berikut :


Nah, bagi teman-teman yang ingin membuat yang seperti itu...berikut lah langkah-langkahnya:

1. Login ke Blogger
2. kLik Tata Letak => Klik elemen Tambah Gadget
3. Pilih Gadget yang bertemakan HTML/Java Script
4. Isikan Kode berikut di dalamnya :
================================================
<style type="text/css">
#gb{
position:fixed;
top:10px;
z-index:+1000;
}
* html #gb{position:relative;}


.gbcontent{
float:right;
border:2px solid none;
background:#57FEFF;
padding:10px;
}
</style>

<script type="text/javascript">
function showHideGB(){
var gb = document.getElementById("gb");
var w = gb.offsetWidth;
gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0);
gb.opened = !gb.opened;
}
function moveGB(x0, xf){
var gb = document.getElementById("gb");
var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1;
var dir = xf>x0 ? 1 : -1;
var x = x0 + dx * dir;
gb.style.top = x.toString() + "px";
if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);}
}
</script>

<div id="gb">

<div class="gbtab" onclick="showHideGB()"> </div>

<div class="gbcontent">

<div style="text-align:right">
<a href="javascript:showHideGB()">
.:<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhvmSTgAdrMYQ3RxdcdFsHkfKdRedMghJ47p3nF-n47hZ3shVEVG5kihUXieaWfEInXzUhv_7agH4oLVDsfaEW01FA_IDMFR8Uxzm-SjhmFJUUBq2G2eLKY8rlZwQQX7Wjb8wtgUUkSYrg1/" title="kalau muncul, klik lagi" alt="tutup" />:.
</a>
</div>
<center>

<div>DALAM PROSES PENGEMBANGAN</div>
<div>UNDER CONTRUCTION</div>

<a href="http://www.harismedia.net/2011/02/hubungi-kami.html" target="_blank"><img src="http://www.cloudave.com/wordpress/wp-content/uploads/2010/09/Under_construction_icon-blue-150x125.png" border="0" alt="Image and video hosting by TinyPic" /></a>

<div>SILAHKAN BERKUNJUNG LAIN WAKTU</div>
<div>PLEASE COME BACK NEXT TIME</div>

</center>

<script type="text/javascript">
var gb = document.getElementById("gb");
gb.style.center = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";
</script></div></div>

================================================
5. Klik simpan. Dah...
================================================
Untuk memasangnya: Ingin cara lain? Klik Tata Letak => Edit HTML=> Letakkan kode iklan melayang di atas kode tag => Kliksimpan Template. kekurangannya, iklan melayangnya akan muncul setiap kali anda surfing ke halaman Tata Letak/LayOut. Lalu untuk kelebihannya, ya lumayan buat ngehemat elemen tambah gadget.

Selanjutnya teman-teman bisa menampilkan iklannya di blog masing2. Entah itu iklan PPC, Iklan PTC (banner Reff), dll...dengan cara mengganti tulisan "SCRIPT IKLAN TEMAN-TEMAN DI SINI - BISA DIISI DENGAN APA AJA SIH, TERSERAH~" dengan kode maupun widget yang ingin ditampilkan.

Lalu bagi teman-teman yang ingin mengubah warna garis tepi serta warna latar alias background, maka bisa diperhatikan pada kode yang ditandai dengan warna Biru dan Hijau (border: untuk warna garis tepi, lalu background: untuk warna latar) => Untuk mempermudah dalam memilih warna, silahkan cari-cari warna yang anda inginkan di sini. Segitu aja yah sob...O iya...ngomong-ngomongmau ningkatin jumlah klik iklan nih? Bisa tuh nggunain trik menampilkan iklan di setiap akhir postingan, tertarik untuk mencobanya? Silahkan baca postingan dengan judul "Menampilkan Sesuatu di Setiap Bagian Bawah Posting". Bagaimana...ngeblog itu mengasyikkan bukan?^

Semoga Bermanfaat
Dirubah seperlunya dari : t4belajarblogger.blogspot.com